MADILOG.CO, JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geliat Anak Negeri (GAN) melaporkan penanganan perkara dugaan perusakan gembok rumah toko (ruko) di Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (6/7/2026).
Laporan itu disampaikan karena perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. LSM GAN meminta Kejati Jambi melakukan eksaminasi atau peninjauan kembali terhadap berkas perkara yang saat ini masih berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Kepala Bidang Investigasi LSM GAN, Fengki Efniza, mengatakan pihaknya menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat sehingga perlu mendapat perhatian dari Kejati Jambi.
“Berkas perkara ini sudah mengendap lebih dari satu tahun tanpa kejelasan. Kami menduga ada unsur kesengajaan dari pihak tertentu di Kejari Muaro Jambi yang menghambat proses hukum. Kami meminta Kejati melakukan pemeriksaan,” kata Fengki usai menyampaikan laporan.
Kasus tersebut bermula dari dugaan perusakan gembok dan pengosongan sebuah ruko di Desa Tangkit pada 6 Mei 2025. Terlapor berinisial F bersama sejumlah orang diduga melakukan pembongkaran gembok serta mengeluarkan barang-barang dari dalam ruko.
Menurut LSM GAN, tindakan tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme eksekusi yang ditetapkan pengadilan.
Dalam perkara pidana, F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 170 KUHP terkait dugaan perusakan secara bersama-sama.
Fengki juga menyinggung hasil praperadilan yang diajukan pihak terlapor. Menurutnya, Pengadilan Negeri Sengeti melalui putusan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Snt telah menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Artinya, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian dinyatakan sah. Karena itu kami mempertanyakan mengapa hingga kini berkas perkara belum juga tuntas,” ujarnya.
LSM GAN meminta Kepala Kejati Jambi memerintahkan Kejari Muaro Jambi segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut. Selain itu, mereka juga meminta dilakukan evaluasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.
“Kami berharap Kejati Jambi bertindak tegas. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau kesengajaan menghambat proses hukum, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Fengki.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan LSM GAN maupun perkembangan penanganan berkas perkara dugaan perusakan ruko tersebut. (*)








