Polda Riau Tegaskan Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector adalah Kejahatan

MADILOG.CO, RIAU – Kepolisian Daerah Riau menegaskan praktik penarikan kendaraan bermotor oleh mata elang atau debt collector di jalan raya merupakan tindak pidana. Aparat menyebut aksi tersebut sebagai bentuk premanisme yang tidak dibenarkan hukum.

Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Hengki Haryadi saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu, 21 Januari 2026. Hengki meminta jajarannya tak ragu menindak pelaku yang merampas kendaraan milik warga.

“Kalau kendaraan diambil paksa di jalan, itu pidana. Tangkap pelakunya,” kata Hengki.

Ia menekankan penarikan objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak. Proses tersebut hanya sah apabila dilakukan dengan persetujuan debitur atau berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hengki, penarikan tanpa dasar hukum sama dengan perampasan hak milik dan dapat diproses secara pidana. Polda Riau menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 365 KUHP jika disertai kekerasan, Pasal 368 bila mengandung ancaman, serta Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Praktik tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang eksekusi fidusia secara sepihak.

Dalam arahannya, Hengki menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian meningkatkan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia menegaskan kehadiran Polri diperlukan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang di ruang publik.

“Polri harus hadir melindungi hak masyarakat dan menegakkan hukum secara berkeadilan,” ujarnya.

Polda Riau juga mengimbau warga segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa. Laporan tersebut akan menjadi dasar kepolisian untuk menindak pelaku sesuai ketentuan hukum.