Pembawa Bom Molotov dalam Aksi Mahasiswa Jadi Tersangka

MADILOG.CO, JAKARATA – Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah diduga membawa bom molotov saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa di Jakarta, Jumat (12/6).

Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dilengkapi sumbu dan disimpan di dalam tas milik ANH.

Polisi menyebut ANH diamankan di kawasan sekitar Gedung DPR RI setelah gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan petugas yang melakukan pengamanan aksi. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang yang dibawanya dikategorikan sebagai alat pembakar berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Sebelumnya, aparat juga mengungkap adanya upaya penyusupan dalam aksi mahasiswa. Tim pengamanan mengaku telah melakukan pemantauan dan identifikasi terhadap sejumlah orang yang diduga hendak memanfaatkan demonstrasi untuk memicu kericuhan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang membawa benda berbahaya atau mencoba mengganggu jalannya penyampaian pendapat di muka umum. Polisi menekankan bahwa tindakan tersebut tidak berkaitan dengan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi secara damai.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta motif pelaku membawa bom molotov ke lokasi demonstrasi. Proses hukum terhadap tersangka pun terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)