MADILOG.CO, MUAROJAMBI – Penanganan kasus dugaan perusakan rumah toko (ruko) di Jalan Bumi Perkemahan, Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini belum menemui titik terang. Hampir satu tahun berjalan, perkara itu masih mandek lantaran adanya perbedaan pandangan hukum antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi dan Polsek Sungai Gelam.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menilai pemotongan paksa gembok ruko tersebut bukan merupakan tindak pidana. Menurutnya, kepemilikan ruko telah beralih secara sah melalui mekanisme lelang resmi Bank Mandiri sehingga pemenang lelang memiliki hak atas aset tersebut.
Meski berpandangan tidak terdapat unsur pidana, Kejari belum menghentikan penanganan perkara. Berkas justru dikembalikan kepada penyidik kepolisian melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi, baik terkait alat bukti maupun keterangan saksi.
“Terkait perusakan gembok ruko itu kan tidak ada pidananya. Karena itu kan sudah milik mereka… Kami menunggu hasil penyidikan dari Polisi,” kata Bukhari saat dikonfirmasi.
Namun, pandangan tersebut dibantah pihak kepolisian. Sumber di Polsek Sungai Gelam yang enggan disebutkan namanya mengatakan penetapan tersangka dalam perkara tersebut telah melalui proses penyidikan yang melibatkan sejumlah saksi ahli.
Menurutnya, penyidik telah meminta pendapat ahli hukum pidana, hukum perdata, ahli ekonomi hingga ahli lelang dari Kementerian Keuangan sebelum menetapkan tersangka.
Tak hanya itu, penetapan tersangka juga telah diuji melalui sidang praperadilan yang diajukan pihak terlapor. Dalam putusannya, pengadilan menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Alhamdulillahnya kita menang di praperadilan. Kalau mereka benar-benar bilang itu tidak ada unsur pidananya, kenapa pengadilan bisa mengesahkan penetapan tersangka? Artinya kan untuk menetapkan orang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti itu sudah terpenuhi dan sah,” ujar sumber tersebut, Kamis (2/7/2026).
Polisi menyebut gembok yang dirusak telah disita sebagai barang bukti. Sementara mesin gerinda yang diduga digunakan untuk memotong gembok masih dalam daftar pencarian barang (DPB) karena belum diserahkan oleh pihak terlapor.
Penyidik juga menyoroti proses penguasaan ruko yang dilakukan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan. Saat pembongkaran berlangsung, diketahui hadir pemenang lelang, perwakilan Bank Mandiri, dan Ketua RT setempat, namun tidak dihadiri pemilik lama maupun disertai penetapan eksekusi dari pengadilan.
“Kalau memang mereka bilang tidak cukup unsur, berarti artinya setiap orang pemenang lelang besok-besok boleh main tabrak-tabrak aja ruko-ruko hasil menang lelang tanpa persetujuan pengadilan,” tegas sumber tersebut.
Menurutnya, dalam negara hukum, pemenang lelang terhadap objek yang masih dikuasai pihak lain tetap harus menempuh mekanisme eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mandeknya penanganan perkara itu turut menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Geliat Anak Negeri (LSM GAN). Bidang Investigasi LSM GAN, Ridho D, mempertanyakan sikap Kejari Muaro Jambi yang dinilai belum memberikan kepastian hukum atas perkara tersebut.
“Perlu dipertanyakan sikap dari Kejari Muaro Jambi. Apa sebenarnya yang ditutupi di balik ini semua?” kata Ridho, Jumat (3/7/2026).
Ia menduga terdapat upaya mengulur waktu dalam proses penanganan perkara.
“Kami menduga kuat bahwa Kejari Muaro Jambi sengaja memperlambat kasus ini. Jangan sampai ada bermain mata dengan kasus ini,” ujarnya.
Hingga kini, berkas perkara masih tertahan di tengah perbedaan pandangan antara kepolisian yang berpegang pada hasil praperadilan dengan kejaksaan yang menilai perkara tersebut lebih mengarah pada ranah keperdataan. Kondisi itu dinilai membuat kepastian hukum bagi para pihak belum juga tercapai. (*)








