MADILOG.CO, JAKARTA – Memasuki awal Mei 2026, masyarakat akan disambut dengan hari libur nasional dalam rangka peringatan Hari Buruh. Momen ini bertepatan dengan akhir pekan, sehingga menciptakan kesempatan libur panjang yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja maupun pelajar.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Buruh diperingati pada Jumat, 1 Mei 2026. Berikut susunan hari libur di awal bulan tersebut:
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan
Tak hanya di awal bulan, Mei 2026 juga menghadirkan beberapa periode long weekend lainnya, baik di pertengahan maupun akhir bulan. Ini bisa menjadi kesempatan untuk merencanakan waktu berkualitas bersama keluarga.
1. Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
2. Long Weekend Iduladha dan Waisak 2026
- Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 H
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Iduladha
- Jumat, 29 Mei 2026: Disarankan mengambil cuti
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Sisa Hari Libur Nasional 2026
Dari Mei hingga akhir tahun, masih terdapat sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang bisa dimanfaatkan. Berikut rinciannya:
Libur Nasional:
- 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei 2026: Iduladha 1447 H
- 31 Mei 2026: Waisak 2570 BE
- 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni 2026: Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2026: Hari Natal
Cuti Bersama:
- 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026: Iduladha 1447 H
- 24 Desember 2026: Natal
Terkait kebijakan cuti bersama, pelaksanaannya umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi karyawan, mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing instansi atau perusahaan. Namun, khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak memotong hak cuti tahunan mereka.(*)












