Catat! Dokumen Tanah Adat Wajib Didaftarkan Sebelum 2 Februari 2026

MADILOG.CO, JAKARTA,- Mulai 2026, sejumlah dokumen lama terkait tanah dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak salah menafsirkan status kepemilikan lahan yang masih mengandalkan surat adat atau bukti hak Barat. Aturan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa bukti kepemilikan tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 diundangkan pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, tenggat pendaftaran berakhir pada 2 Februari 2026. Bahkan, Pasal 95 PP 18/2021 menegaskan bahwa bukti tertulis atas tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dianggap tidak berlaku, sehingga tanah tersebut berstatus sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menekankan bahwa surat tanah adat selain sertifikat tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan. Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak. Pernyataan itu disampaikan Arie pada Jumat (12/12/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Arie juga menyebutkan ada sepuluh jenis surat tanah yang tidak lagi diakui mulai 2026, yakni Letter C, Petok D, Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding, Erfpacht, Opstal, dan Gebruik. Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan di masa lalu, bukan bukti kepemilikan tanah. Selain rawan disalahgunakan, keberadaan surat-surat lama ini dinilai berpotensi memicu konflik dan sengketa pertanahan. Sejak 2026, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai alas hak, sementara bukti kepemilikan yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Kementerian ATR/BPN pun mengimbau masyarakat segera mengonversi surat tanah adat menjadi SHM. Sertifikat Hak Milik merupakan bukti kepemilikan yang sah sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Arie menyampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat kini semakin mudah, bahkan sejumlah kantor pertanahan menyediakan layanan di akhir pekan.

Selain itu, pemerintah menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali. Arie menegaskan, pengurusan sertifikasi tanah dapat dilakukan secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memastikan bahwa tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak otomatis diambil alih negara meskipun belum disertifikatkan hingga 2026. Pernyataan senada disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian. Ia menegaskan, tanah masyarakat yang masih beralas girik atau surat tanah lama lainnya tetap menjadi hak pemilik dan masih dapat diproses untuk memperoleh SHM.

Menurut Shamy, dokumen lama seperti girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan tetap digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan. Pemilik tanah yang mengajukan SHM perlu membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Para saksi harus benar-benar mengetahui riwayat kepemilikan dan penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya berasal dari warga sekitar atau tokoh masyarakat.

Kementerian ATR/BPN kembali mengingatkan masyarakat agar segera mendaftarkan tanah ke kantor pertanahan guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. Mengacu pada laman resmi ATR/BPN, secara umum persyaratan pengajuan SHM meliputi identitas pemohon, informasi luas, letak, dan penggunaan tanah, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta surat keterangan dari desa atau kelurahan. Proses penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan diperkirakan memakan waktu sekitar 18 hari kerja sesuai ketentuan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi langsung kantor pertanahan terdekat. Terkait biaya, Shamy menjelaskan bahwa besarannya bervariasi tergantung luas, peruntukan, dan lokasi tanah. Berdasarkan simulasi pada aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh sekitar Rp 548.000, sedangkan di Jakarta sekitar Rp 556.000, dengan komponen biaya pengukuran, pemeriksaan tanah, dan pendaftaran.

Seluruh biaya pengurusan sertifikat tersebut mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga disarankan meminta rincian biaya langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang transparan. Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.(*)