MADILOG.CO, JAKARTA – BPJS Kesehatan menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga untuk membahas proses peralihan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya terkait pembaruan data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Rapat tersebut berlangsung di kantor BPJS Kesehatan pada Senin (23/2/2026).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyampaikan bahwa forum itu menyepakati penerapan mekanisme transisi dalam proses pemutakhiran data PBI JKN. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pembaruan data dapat dilakukan secara tertib dan akuntabel, tanpa mengganggu pelayanan kepada peserta maupun kepastian pembayaran bagi fasilitas kesehatan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menambahkan bahwa skema transisi ini dirancang agar pembaruan data tetap berjalan beriringan dengan keberlangsungan layanan kesehatan. Ia menegaskan, hak masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan harus tetap terjamin.
Saifullah juga menjelaskan bahwa pembaruan data tersebut merupakan bagian dari integrasi menuju Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik. Ia memastikan anggaran PBI tidak mengalami pengurangan ataupun pengalihan.
Untuk menjawab kekhawatiran fasilitas kesehatan terkait pembiayaan peserta yang statusnya masih dalam proses, pemerintah tengah menyiapkan surat edaran atau keputusan bersama. Aturan itu akan mengatur masa transisi selama dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan peserta diberlakukan secara efektif, sehingga ada waktu untuk sosialisasi sekaligus menjamin kepastian pembayaran layanan.
Saifullah mengungkapkan, saat ini lebih dari 11 juta data peserta sedang diperbarui. Sekitar 106 ribu peserta dengan penyakit kronis telah otomatis diaktifkan kembali. Dalam dua bulan mendatang, verifikasi ulang akan dilakukan oleh petugas BPS, pendamping sosial, serta pemerintah daerah. Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar penentuan apakah peserta tetap menerima bantuan iuran atau diarahkan menjadi peserta mandiri.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari tahapan penataan data. Peserta yang dinilai sudah mampu secara ekonomi nantinya dipersiapkan untuk tidak lagi menerima bantuan iuran.
Ia menambahkan, dalam sebulan terakhir koordinasi lintas kementerian diperkuat agar sistem JKN tetap berjalan stabil di tengah proses pembaruan data. Muhaimin menekankan bahwa PBI merupakan komponen penting dalam jaminan sosial nasional, sehingga validitas data harus dijaga dengan jujur dan akurat. Berdasarkan klasifikasi kesejahteraan dalam DTSEN, masyarakat pada desil 1 hingga 5 tergolong tidak mampu, sedangkan desil 6 dan 7 masuk kategori mampu. Saat ini, lebih dari separuh penduduk Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa skema PBI dalam JKN berjalan mengikuti kebutuhan layanan masyarakat. Karena berbasis pada permintaan (demand), alur administrasi dan pembiayaan harus dirancang secara cermat agar fasilitas kesehatan dapat terus memberikan pelayanan tanpa hambatan.(*)












