KPK Sita Rp5 Miliar Lebih dalam Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai

MADILOG.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 miliar dalam berbagai mata uang asing saat melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan para pihak yang terlibat, khususnya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut penyidik menyita lima koper berisi uang tunai dengan total nilai melebihi Rp5 miliar. Dana itu terdiri atas rupiah serta mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.

Tak hanya uang, tim penyidik juga membawa sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut. Seluruh temuan tersebut akan didalami guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Salah satunya adalah Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 4 Februari 2026 di wilayah Jakarta dan Lampung.

Saat OTT berlangsung, penyidik sempat mengamankan 17 orang. Namun setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan disertai penetapan enam tersangka.(*)