MADILOG.CO, JAKARTA – Sebanyak Rp 161 miliar dana masyarakat yang menjadi korban penipuan telah berhasil dikembalikan. Hal ini disampaikan oleh Plt Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurut Frederica, pengembalian dana tersebut dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak tahun 2024 hingga awal 2026.
“Alhamdulillah, dana masyarakat yang sempat tersedot scam sebesar Rp 161 miliar kini telah kembali ke tangan mereka,” ujar Frederica, yang akrab disapa Kiki.
Dalam pemaparannya, IASC juga telah memblokir total dana senilai Rp 511,08 miliar dan menutup 415.285 rekening yang terindikasi terkait aktivitas penipuan.
Selain itu, Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) mencatat ada 29.828 laporan pengaduan yang diterima sepanjang Januari 2025 hingga Januari 2026. Sementara, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasionalnya.(*)












