MADILOG.CO, JAKARTA – Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan foto kondisi rumah dan bukti pembelian token listrik sebagai dokumen pendukung dalam proses verifikasi lapangan (ground check) peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, kedua bukti visual tersebut akan menjadi referensi utama bagi petugas untuk menilai kondisi sosial ekonomi terkini calon penerima bantuan. Kebijakan ini disampaikan usai rapat bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Wajib Diunggah Lewat Aplikasi Resmi
Foto rumah dan bukti token listrik harus diunggah melalui aplikasi resmi yang disediakan Kemensos. Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang mengajukan usulan baru, mengajukan sanggahan data, maupun meminta reaktivasi kepesertaan PBI-JKN.
Pemerintah juga membuka akses pelaporan dan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Command Center di nomor 021-171 atau WhatsApp 0888-771-171-171.
Proses verifikasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Februari hingga April 2026 dengan melibatkan sekitar 60.000 petugas. Tim tersebut terdiri dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), petugas BPS, serta mitra statistik di daerah. Mereka bertugas memastikan keabsahan data yang dilaporkan masyarakat.
Evaluasi Data Penerima PBI-JKN
Saat ini jumlah peserta PBI-JKN tercatat sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, kurang lebih 100 juta jiwa dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta jiwa ditanggung pemerintah daerah.
Namun, evaluasi DTSEN 2025 menunjukkan masih terdapat ketidaksesuaian data. Lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok desil 1–5 belum tercatat sebagai penerima PBI-JKN, sementara lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6–10 dan non-desil justru masih menerima bantuan. Selain itu, lebih dari 11 juta peserta telah dinonaktifkan dan perlu diverifikasi kembali kelayakannya.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar meminta masyarakat bersikap terbuka dan kooperatif selama proses verifikasi berlangsung. Ia menegaskan, keakuratan data menjadi kunci agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran dan benar-benar melindungi masyarakat yang membutuhkan.(*)












