Bea Cukai Sita 249 Juta Batang Rokok Ilegal di Awal 2026

MADILOG.CO, JAKARTA – Kementerian Keuangan melaporkan peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal pada Januari 2026. Total tindakan yang dilakukan mencapai 1.243 kasus, melonjak 53,8% dibandingkan Januari 2025 yang tercatat 808 kasus.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa kenaikan intensitas penindakan tersebut berdampak langsung pada jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan. Pada Januari 2025, barang bukti yang disita sekitar 63 juta batang. Sementara pada Januari tahun ini, jumlahnya melonjak menjadi 249 juta batang.

Menurut Suahasil, lonjakan tersebut terutama dipicu oleh pengungkapan gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum.

Berbeda dengan penindakan rokok ilegal, kasus narkotika justru sedikit menurun. Sepanjang Januari 2026 tercatat 95 kali penindakan, turun 2,1% dari 97 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. Meski frekuensi penindakan berkurang, volume barang bukti narkotika yang disita meningkat tajam hingga 111,7% menjadi 0,21 ton.

Di sisi penerimaan negara, kinerja kepabeanan dan cukai pada Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun, turun 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Kontributor terbesar berasal dari penjualan pita cukai sebesar Rp17,5 triliun, namun angka ini terkoreksi 12,4% seiring tren penurunan produksi pada akhir 2025.

Sementara itu, penerimaan dari bea masuk mencapai Rp3,7 triliun dan bea keluar Rp1,4 triliun.

Sebagai tambahan informasi, laporan sebelumnya dari IDNFinancials.com menyebutkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Januari 2026 mencatat defisit Rp54,6 triliun, dipicu oleh lonjakan belanja pemerintah yang meningkat hingga 26 persen.(*)