MADILOG.CO, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) Buka Kesempatan PPPK Tahap Lanjutan 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk untuk memastikan pemenuhan gizi seluruh warga Indonesia. Lembaga ini resmi berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, dan sejak 19 Agustus 2024 dipimpin oleh Dadan Hindayana. Salah satu program utama BGN adalah implementasi makan siang gratis, sesuai janji kampanye Presiden Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Tugas BGN meliputi koordinasi kebijakan teknis, distribusi gizi, promosi, serta pengawasan pemenuhan gizi nasional. Lembaga ini memiliki Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana yang terdiri dari berbagai tokoh masyarakat, akademisi, serta mantan pejabat atau prajurit TNI/Polri.
Sejalan dengan target penambahan ASN di BGN, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap ketiga dan keempat dijadwalkan dibuka pada kuartal pertama 2026, setelah seleksi tahap kedua rampung. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa tahap lanjutan ini menyediakan total 32.460 formasi, terbuka bagi tenaga gizi dan akuntan yang ingin berkontribusi dalam pembangunan gizi nasional.
Sebelumnya, tahap pertama telah mengangkat 2.080 ASN pada 1 Juli 2025. Tahap kedua menargetkan 32.000 peserta, termasuk 31.250 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 750 formasi umum (akuntan dan tenaga gizi). Saat ini peserta tahap kedua tengah menjalani pengisian daftar riwayat hidup dan pengusulan Nomor Induk PPPK, yang dijadwalkan rampung pada 31 Januari 2026.
Syarat PPPK BGN 2026 meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI), usia 20–50 tahun
- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta tidak memiliki catatan kriminal
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi apapun
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
- Memenuhi kualifikasi pendidikan dan dokumen pendukung seperti KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan pas foto terbaru
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman SSCASN BKN. Pelamar wajib menyiapkan dokumen lengkap dalam bentuk scan dan memastikan data terbaca jelas. Dokumen yang tidak sesuai ketentuan akan dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
BGN menghimbau masyarakat untuk terus memantau pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran, persyaratan, dan mekanisme seleksi tahap lanjutan melalui kanal resmi BGN dan Kementerian PAN RB.(*)












