Ramai BPJS PBI Nonaktif, Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien

MADILOG.CO, JAKARTA – Dalam beberapa waktu terakhir, isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai menjadi perbincangan publik. Program PBI JK merupakan bantuan sosial pemerintah berupa jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat tidak mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya. Namun, kepesertaan dalam program ini memang hanya diperuntukkan bagi kelompok miskin dan rentan miskin.

Pemerintah saat ini tengah melakukan pemutakhiran data penerima bantuan. Kebijakan tersebut memicu keluhan dari sejumlah masyarakat karena status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mereka dinonaktifkan secara tiba-tiba. Penonaktifan ini sendiri bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026.

Peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria secara otomatis tidak tercatat sebagai penerima PBI. Ada beberapa faktor yang menyebabkan penonaktifan, di antaranya data peserta tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.

Selain itu, penonaktifan juga dapat terjadi jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan kondisi ekonomi peserta telah berada pada kelompok desil 6 hingga 10. Sementara itu, bantuan BPJS Kesehatan PBI diprioritaskan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 5 atau kelompok ekonomi terbawah.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, membenarkan bahwa banyak peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat perubahan kondisi ekonomi. Ia menilai, kebijakan tersebut perlu dilakukan agar bantuan tepat sasaran. Menurutnya, sejumlah peserta yang sebelumnya tidak memiliki penghasilan kini telah bekerja atau memiliki usaha, namun masih tercatat sebagai penerima PBI.

Irma menegaskan, peserta yang kondisi ekonominya telah membaik memang seharusnya tidak lagi menjadi penerima PBI, sehingga kuota bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan. Meski demikian, ia juga mengakui masih banyak keluhan dari warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan, namun kepesertaan PBI mereka justru dinonaktifkan.

Ia menyoroti adanya kendala dalam proses pengaktifan kembali, meskipun masyarakat telah mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini diperparah oleh kebijakan efisiensi transfer ke daerah yang menyebabkan sejumlah pemerintah daerah mengurangi jumlah penerima manfaat PBI-UHC, sehingga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin menjadi terbatas.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap persoalan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan. Ia menekankan bahwa rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien hanya karena status BPJS Kesehatan mereka sedang tidak aktif.

Menurut Gus Ipul, prinsip utama pelayanan kesehatan adalah menangani pasien terlebih dahulu, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan kemudian. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan proses pembiayaan tetap berjalan.

Khusus bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti cuci darah, Gus Ipul menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan dapat segera diaktifkan kembali. Koordinasi terkait hal tersebut, menurutnya, telah dilakukan sejak tahun sebelumnya agar pelayanan terhadap pasien kronis tidak terhambat.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah. Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta JKN, tanpa memandang segmen kepesertaan, termasuk peserta PBI yang statusnya sedang nonaktif.

Rizzky menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam kondisi gawat darurat. Oleh karena itu, fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan medis terlebih dahulu kepada pasien yang membutuhkan.(*)