MADILOG.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 akan dilakukan lebih cepat, sebelum perayaan Idul Fitri. Kebijakan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Kepastian pencairan lebih awal tersebut diharapkan dapat membantu ASN dan para pensiunan dalam menyusun perencanaan keuangan dengan lebih baik, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Lebaran. Pada periode ini, pengeluaran rumah tangga umumnya melonjak, mulai dari belanja kebutuhan pokok, biaya perjalanan mudik, hingga persiapan perayaan hari raya.
THR juga dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat. Dengan pencairan yang tidak mepet dengan hari raya, potensi penumpukan pengeluaran maupun ketergantungan pada utang konsumtif diharapkan dapat ditekan.
Perkiraan Waktu Pencairan THR 2026
Meski tanggal resmi belum diumumkan, pemerintah memberi sinyal kuat bahwa THR ASN 2026 akan disalurkan sebelum Idul Fitri. Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR biasanya dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang THR, dengan rentang sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Lebaran.
Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah menetapkan batas akhir pencairan paling lambat 10 hari sebelum Idul Fitri. Dengan acuan tersebut, penyaluran THR 2026 diperkirakan berlangsung relatif lebih awal dan dilakukan secara serentak bagi ASN di instansi pusat maupun daerah.
Pemberian THR ASN berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur komponen dan mekanisme pembayaran, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengenai cakupan penerima. Regulasi ini memastikan bahwa hak THR tidak hanya diberikan kepada ASN aktif, tetapi juga kepada pensiunan dan kelompok penerima lainnya.
Penerima dan Komponen THR
Kelompok penerima THR meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Selain itu, penerima pensiun janda, duda, anak, maupun orang tua juga masuk dalam daftar penerima.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran THR ASN 2026. Namun, mengacu pada ketentuan yang berlaku, komponen THR yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau pengganti beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Khusus bagi guru dan dosen ASN, tunjangan kinerja dapat digantikan dengan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan profesor. Sementara untuk PNS daerah, tambahan penghasilan daerah (TPD) dapat diperhitungkan sebagai komponen THR dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan dibatasi maksimal sebesar satu bulan penghasilan.
Untuk pensiunan PNS, besaran gaji pokok ditetapkan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif, dengan kisaran nominal mulai dari sekitar Rp1,7 juta hingga lebih dari Rp4,9 juta, tergantung golongan dan masa kerja.
Mekanisme Perhitungan THR
Besaran THR ASN dihitung dengan memperhatikan masa kerja sebagai wujud prinsip keadilan. ASN dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, ASN dengan masa kerja kurang dari 12 bulan memperoleh THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan gaji pokok.
Untuk CPNS, dasar perhitungan THR menggunakan 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan yang melekat. PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun juga menerima THR secara proporsional, sedangkan PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak memperoleh THR.
Pemerintah menegaskan bahwa THR dibayarkan secara penuh tanpa potongan dan tidak dikenakan iuran apa pun. Namun, pemberian tunjangan kinerja dapat disesuaikan, baik secara penuh maupun sebagian, mengikuti kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah.
Dengan kepastian jadwal dan skema pembayaran tersebut, pemerintah berharap THR ASN 2026 dapat memberikan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, serta turut menjaga momentum pertumbuhan ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*)












