Saksi Mahkota Kasus Korupsi: Pertamina Jadi ‘Bumper Negara’ Selama Pandemi

MADILOG.CO, JAKARTA – Yoki Firnandi, terdakwa sekaligus Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), menyamakan kondisi operasional PT Pertamina dan anak perusahaannya selama pandemi Covid-19 dengan situasi “makan buah simalakama.” Pernyataan ini ia sampaikan saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero. Menurut Yoki, peribahasa tersebut menggambarkan dilema yang dihadapi perusahaan: diwajibkan membeli minyak, tetapi tidak bisa menjualnya.

“Ambil minyak itu seperti simalakama. Dijual rugi, disimpan biayanya tinggi,” ujar Yoki dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ia menuturkan, pada periode Oktober hingga Desember 2020, produksi minyak domestik diperkirakan kelebihan hingga 15 juta barrel, di mana 6 juta barrel merupakan bagian negara, sementara hanya 3 juta barrel yang berhasil dijual. Kesulitan menjual minyak ini membuat Pertamina mengusulkan agar penawaran ke calon pembeli dapat dilakukan di bawah harga Indonesia Crude Price (ICP), karena semakin lama minyak tersimpan, biaya penyimpanannya semakin tinggi.

“Kalau disimpan terus, biayanya sangat besar. Kami sudah melakukan analisis cost-benefit, dan usulan kami jelas untuk meminimalkan kerugian,” jelas Yoki.

Yoki menambahkan, Pertamina telah mengirimkan surat hingga delapan kali kepada SKK Migas untuk meminta izin menjual minyak di bawah ICP. Namun, SKK Migas tetap menegaskan bahwa Pertamina wajib mengambil 6 juta barrel minyak tersebut karena merupakan tanggung jawab perusahaan. Meski Pertamina sudah mencoba melakukan tender, harga yang ditawarkan selalu terlalu rendah dan berpotensi merugikan perusahaan. Ia menyebut Pertamina seakan menjadi “bumper” negara.

“Selama Covid, kami jadi bumper negara. Harus ambil minyak, harus menanggung biaya penyimpanan, tapi izin jual di bawah ICP tidak diberikan,” ujar Yoki.

Dalam dakwaan kasus ini, terdapat sembilan terdakwa, termasuk Yoki Firnandi. Mereka antara lain: Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan sejumlah direktur serta komisaris dari PT Pertamina Patra Niaga, PT Navigator Khatulistiwa, dan PT Jenggala Maritim. Kasus ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun.

Beberapa dugaan pelanggaran melibatkan proyek dan pengadaan terpisah, seperti penyewaan terminal BBM PT OTM yang menimbulkan kerugian Rp 2,9 triliun dan penyewaan kapal pengangkut minyak, yang diduga memberikan keuntungan minimal USD 9,8 juta bagi terdakwa.(*)