Pemerintah Diminta Batasi Penjualan Murah Online, Fokus Lindungi UMKM

MADILOG.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR, Zulfikar Hamonangan, mendorong pemerintah untuk memberlakukan pembatasan terhadap penjualan produk murah secara daring karena dinilai mengancam keberlangsungan pedagang kecil dan pelaku UMKM.

Pernyataan ini disampaikan Zulfikar saat Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, dan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menyoroti kondisi Pasar Tanah Abang yang semakin sepi dibandingkan sebelumnya, padahal pasar ini telah lama menjadi pusat perputaran ekonomi rakyat dan barometer perdagangan tekstil nasional.
“Dulu Tanah Abang selalu ramai, pedagang dan pembeli datang dari seluruh Indonesia. Sekarang kondisinya berbeda, pembeli berkurang, yang menandakan ekonomi rakyat sedang mengalami tekanan,” ujar Zulfikar.

Menurutnya, maraknya penjualan produk murah secara online, khususnya pakaian, berdampak langsung terhadap omzet pedagang kaki lima dan UMKM. Hampir seluruh transaksi barang murah beralih ke platform digital tanpa adanya regulasi yang memihak usaha kecil.

Zulfikar menyarankan agar pemerintah menetapkan batasan harga dan jenis produk yang dapat dijual daring. Produk murah sebaiknya tetap diprioritaskan untuk pasar tradisional dan sentra UMKM.
“Barang murah tidak boleh sepenuhnya dijual online. Harus ada regulasi yang berpihak pada pedagang kecil. Misalnya, hanya barang di atas harga tertentu yang boleh dijual daring,” tegasnya.

Selain itu, Zulfikar juga menyoroti masuknya produk impor murah dan pakaian bekas yang semakin memperberat persaingan pedagang lokal dan menimbulkan risiko kesehatan. Ia bahkan mengajak Menteri Perdagangan untuk turun langsung memantau Pasar Tanah Abang agar melihat kondisi riil di lapangan.
“Kalau perlu, Pak Menteri sidak ke Tanah Abang. Lihat sendiri sepinya pembeli hari ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, Zulfikar juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyepakati penghentian impor pakaian bekas. Barang ilegal ini akan ditarik dan dimusnahkan.
“Menjual pakaian bekas impor adalah tindakan melawan hukum. Negara harus tegas melindungi ekonomi rakyat dan memastikan keadilan sosial,” jelasnya.

Zulfikar menegaskan bahwa pembatasan penjualan produk murah secara daring merupakan bentuk kehadiran negara untuk menyeimbangkan ekonomi digital dan kelangsungan pedagang kecil.
“Negara tidak boleh kalah oleh pasar. Tanpa regulasi yang adil, perdagangan digital justru bisa mematikan pedagang kecil. Pemerintah harus hadir memastikan UMKM tetap hidup dan ekonomi rakyat tetap berjalan,” pungkasnya.(*)