Ekonomi Belum Tumbuh 6%, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tetap

MADILOG.CO, JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami penyesuaian pada tahun 2026. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 dan memastikan tarif iuran bagi seluruh kelas kepesertaan tetap sama seperti yang berlaku saat ini.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di level rata-rata dalam satu dekade terakhir, yakni sekitar 5%. Selama kondisi tersebut belum mengalami lonjakan signifikan, pemerintah menilai belum tepat untuk menambah beban iuran kepada masyarakat.

Ia menyampaikan bahwa wacana penyesuaian iuran baru akan dibuka apabila perekonomian Indonesia mampu tumbuh lebih tinggi dan konsisten, khususnya apabila pertumbuhan menembus angka di atas 6%. Menurutnya, tingkat pertumbuhan tersebut menjadi indikator meningkatnya kesempatan kerja dan daya beli masyarakat.

Purbaya menegaskan, kenaikan iuran hanya akan dipertimbangkan ketika masyarakat dinilai memiliki kapasitas ekonomi yang lebih baik. Hingga saat ini, kebijakan tersebut belum menjadi agenda pemerintah untuk tahun depan.

Dengan demikian, tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku pada awal 2026 tetap mengacu pada skema lama. Peserta mandiri kelas 1 masih dikenakan iuran Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp42.000 per bulan. Untuk peserta kelas 3, sebagian iuran masih mendapatkan dukungan subsidi dari pemerintah.

Pemerintah menilai stabilitas iuran ini penting guna menjaga keterjangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi dan percepatan pertumbuhan nasional.

Ke depan, pemerintah menegaskan setiap kebijakan terkait iuran BPJS Kesehatan akan terus mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan keuangan negara, mutu layanan kesehatan, serta kemampuan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.(*)