MADILOG.CO, JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya sedang tidak aktif. Penegasan ini disampaikan Gus Ipul menyikapi penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026), Gus Ipul menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama, sementara urusan administrasi dapat diselesaikan belakangan. Ia menyebut rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien hanya karena persoalan status BPJS.
Menurutnya, apabila terdapat pasien PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, rumah sakit tetap harus memberikan penanganan medis terlebih dahulu. Setelah itu, proses administrasi dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait. Gus Ipul juga memastikan bahwa pemerintah akan mengambil tanggung jawab atas persoalan tersebut.
Ia menambahkan, etika pelayanan kesehatan mengharuskan rumah sakit mengutamakan penyelamatan nyawa di atas urusan administrasi. Oleh karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada rumah sakit yang menolak pasien, baik peserta BPJS maupun non-BPJS, terlebih dalam kondisi darurat.
Gus Ipul menegaskan bahwa pasien dengan kebutuhan medis mendesak, termasuk penderita penyakit kronis seperti yang memerlukan cuci darah, wajib segera mendapatkan layanan tanpa penundaan.
Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK. Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan. Penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
Rizzky menjelaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total penerima PBI JK secara nasional tetap sama dengan bulan sebelumnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa peserta yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan catatan memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, terbukti masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan, serta berada dalam kondisi penyakit kronis atau situasi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.(*)












