Transaksi Mencurigakan Rp12,49 T, Kemenperin Pastikan Pertek TPT Tak Bermasalah

MADILOG.CO, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa proses penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan secara kelembagaan pihaknya tidak memberi ruang terhadap praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan industri nasional dan perekonomian negara.

Ia menegaskan, apabila terdapat informasi, data, atau bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan, keterlibatan oknum, atau praktik di luar ketentuan dalam proses penerbitan Pertek, masyarakat dipersilakan melaporkannya melalui pusat pengaduan Kemenperin, baik ke Unit Pelayanan Publik (UPP) maupun Inspektorat Jenderal.

“Kemenperin siap menindaklanjuti secara menyeluruh apabila terdapat bukti kuat atas praktik curang tersebut. Kami juga mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap seluruh bentuk impor ilegal,” ujar Febri dalam keterangan resmi, Selasa (3/2/2026).

Lebih lanjut, Febri menyampaikan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara konsisten menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembenahan sistem, serta peningkatan tata kelola guna mencegah terulangnya praktik penyimpangan di sektor industri.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin terus mendorong penerapan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perbaikan sistem kebijakan agar benar-benar mendukung terciptanya industri TPT yang sehat dan berdaya saing. Masukan dan kritik dari asosiasi industri maupun pemangku kepentingan lainnya juga menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Terkait temuan PPATK, Kemenperin menegaskan sikap menghormati dan mendukung kewenangan serta proses hukum yang sedang berjalan. Namun hingga saat ini, Kemenperin belum menemukan adanya bukti yang mengaitkan transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan Pertek impor TPT.

“Kita sebaiknya menunggu hasil proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan senilai Rp12,49 triliun tersebut. Kemenperin mendukung sepenuhnya langkah PPATK dan aparat penegak hukum,” kata Febri.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak seluruh aktivitas impor TPT ke Indonesia berada dalam lingkup Pertek Kemenperin. Instrumen Pertek hanya mencakup sebagian dari ekosistem impor tekstil nasional. Di luar itu, terdapat berbagai skema kepabeanan lain yang tidak memerlukan Pertek, seperti Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta jalur impor tertentu lainnya yang berada di luar kewenangan Kemenperin.

Febri menegaskan bahwa proses penerbitan Pertek impor TPT telah dijalankan secara transparan dan akuntabel, sehingga diyakini tidak berkaitan dengan transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK.

Sejak 2017 hingga saat ini, pengaturan impor TPT, lanjutnya, selalu dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut mencakup penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Perekonomian, penerapan Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), hingga penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian.

“Data menunjukkan penerbitan Pertek semakin selektif dan proporsional dibandingkan dengan total volume impor nasional. Ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan bahan baku industri dan perlindungan terhadap industri dalam negeri,” pungkas Febri.(*)