MADILOG.CO, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perlu bersiap menghadapi perubahan kebijakan. Pemerintah saat ini tengah merancang penyesuaian pada sistem pensiun PNS yang selama ini sepenuhnya dibiayai oleh negara.
Kementerian Keuangan RI menyiapkan skema baru yang dikenal dengan sistem fully funded. Melalui mekanisme ini, dana pensiun tidak lagi hanya bersumber dari APBN, melainkan dikumpulkan sejak ASN masih aktif bekerja. Artinya, pegawai negeri akan menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai iuran pensiun yang kemudian dikelola secara berkelanjutan.
Dengan pola tersebut, pembiayaan pensiun ke depan tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran negara. Selama ini, sistem pensiun PNS masih menggunakan pendekatan lama atau pay as you go, di mana pembayaran pensiun dilakukan langsung dari APBN.
Namun, pemerintah menilai skema lama berpotensi menimbulkan tekanan fiskal di masa mendatang, terutama karena jumlah pensiunan terus meningkat setiap tahun. Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewo, menyampaikan bahwa rasio antara pensiunan dan pegawai aktif diperkirakan semakin tidak seimbang pada 2026. Kondisi ini membuat sistem yang ada dinilai tidak lagi berkelanjutan, karena pembayaran pensiun saat ini bergantung pada pajak masyarakat yang masih bekerja.
Melalui sistem fully funded, manfaat pensiun di masa depan akan berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja. Pemerintah melihat model ini sebagai solusi yang dapat mengurangi beban keuangan negara sekaligus tetap memberikan kepastian jaminan hari tua bagi aparatur sipil negara.
Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak akan diterapkan secara langsung dan menyeluruh. Implementasinya dilakukan secara bertahap, dengan memperhatikan kondisi fiskal, kesiapan regulasi, serta sistem pengelolaan dana pensiun yang memadai.(*)












