Pengunduran Diri Pejabat BEI dan OJK, OJK Tegaskan Fungsi Pengawasan Tetap Berjalan

MADILOG.CO, – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengunduran diri sejumlah pejabat tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangannya. OJK memastikan fungsi pengaturan, pengawasan, serta upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berjalan normal.

Sejumlah pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga OJK secara bersamaan menyatakan pengunduran diri pada Jumat (30/1/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas tingginya volatilitas pasar modal yang terjadi dalam dua hari terakhir.

Informasi pengunduran diri pertama kali disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman, pada Jumat pagi saat kondisi pasar mulai menunjukkan pemulihan. Ia berharap momentum perbaikan tersebut dapat terus berlanjut ke depan.

“Saya berharap keputusan ini menjadi yang terbaik bagi pasar modal. Semoga dengan pengunduran diri saya, pasar modal kita bisa menjadi lebih baik,” ujar Iman di Media Center BEI, Jakarta.

Tak lama berselang, empat pejabat tinggi OJK turut mengambil langkah serupa dengan alasan yang sama. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Dewan Komisioner Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) IB Aditya Jayaantara.

Melalui pernyataan resmi, OJK membenarkan pengunduran diri keempat pejabat tersebut. OJK menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” demikian pernyataan resmi OJK.

Ketua Badan Anggaran DPR RI yang juga Anggota Komisi XI, Said Abdullah, menyampaikan apresiasi atas langkah para pimpinan BEI dan OJK tersebut. Ia menilai sikap tersebut mencerminkan tanggung jawab etik yang patut dihargai dan relatif jarang terjadi di Indonesia.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kembali kepercayaan terhadap bursa kita. Masih terlihat adanya integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal. Ini sinyal positif bagi investor,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/1/2025).

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa pengunduran diri saja belum cukup untuk memulihkan kepercayaan investor secara menyeluruh. Menurutnya, diperlukan perbaikan kebijakan yang lebih substansial, terutama dari sisi regulasi pasar modal. Salah satu aspek yang perlu dibenahi adalah kebijakan free float saham.

Said mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI sebelumnya telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 dan menyepakati sejumlah langkah perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham.

Kesepakatan tersebut antara lain menekankan bahwa kebijakan free float harus diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar, meminimalkan risiko manipulasi harga, memperkuat transparansi, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.

Selain itu, kebijakan free float juga ditujukan untuk mendukung pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional. Implementasinya perlu dilakukan secara bertahap, terukur, dan diferensiatif, dengan fokus pada penguatan basis investor domestik, didukung insentif dan pengawasan yang efektif, serta tetap memperhatikan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam penyusunan kebijakan baru, beberapa ketentuan juga perlu dimuat, di antaranya perhitungan free float saat pencatatan perdana hanya mencakup saham yang ditawarkan ke publik dengan mengecualikan saham pra-IPO, kewajiban bagi emiten baru untuk menjaga batas minimum free float selama satu tahun sejak pencatatan, serta penyesuaian ketentuan continuous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10–15 persen sesuai kapitalisasi pasar. Kebijakan tersebut juga perlu diterapkan dengan tenggat waktu yang memberi ruang penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

Said menambahkan, pasar modal memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya bagi penguatan perusahaan skala menengah dan kecil. “Poin-poin inilah yang akan menjadi fokus pengawasan kami dalam proses perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujarnya.(*)