MADILOG.CO, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Ujang Bey, mengingatkan agar kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi aparatur sipil negara tidak disalahgunakan sebagai kesempatan memperpanjang libur. Ia menyoroti adanya kekhawatiran di kalangan Komisi II bahwa WFH di akhir pekan bisa dimaknai sebagai waktu santai, lalu dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga atau sekadar berkumpul dengan teman.
Politikus dari Partai NasDem tersebut menilai pemerintah perlu mengantisipasi potensi penyimpangan ini. Menurutnya, jika ada ASN yang tidak mematuhi aturan, harus ada sanksi yang jelas dan tegas. Ia menekankan, kebijakan yang baik sekalipun akan kehilangan makna jika tidak dijalankan dengan disiplin dan tanpa konsekuensi bagi pelanggarnya.
Meski demikian, Ujang percaya pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan WFH setiap Jumat. Ia menilai langkah ini berkaitan dengan upaya efisiensi, termasuk penghematan bahan bakar minyak (BBM), di tengah ketidakpastian situasi global seperti konflik Iran–Israel–US tensions yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda.
Ia juga menambahkan, selama kebijakan berjalan, pemerintah perlu terus mengevaluasi efektivitasnya—baik dari sisi kelebihan maupun kekurangannya. Hasil evaluasi tersebut nantinya bisa menjadi dasar untuk menyesuaikan durasi atau mekanisme kebijakan, tergantung pada dampaknya terhadap efisiensi yang diharapkan.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual. Ia menjelaskan bahwa hari Jumat dipilih karena jam kerja pada hari tersebut relatif lebih singkat dibanding hari lainnya.
Airlangga juga mengingatkan bahwa pola kerja empat hari efektif sebenarnya bukan hal baru, karena pernah diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga saat pandemi COVID-19. Meski ada kebijakan WFH, ia memastikan layanan publik tetap berjalan normal, termasuk sektor perbankan dan pasar modal, dengan pengaturan teknis yang disesuaikan di masing-masing instansi.(*)












