MADILOG.CO, JAKARTA – Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) menyampaikan ketentuan penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @pusdatinkesos pada 13 Januari 2026.
Sebagaimana dikutip dari detikcom pada Jumat (6/2/2026), penetapan penerima bansos mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui basis data ini, seluruh penduduk Indonesia dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam sepuluh lapisan atau desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10.
Desil 1 mencerminkan kelompok 10 persen penduduk dengan kondisi kesejahteraan paling rendah. Selanjutnya, desil 2 hingga desil 9 menunjukkan peningkatan tingkat kesejahteraan secara bertahap, sementara desil 10 merupakan 10 persen penduduk dengan kondisi ekonomi paling mapan. Oleh karena itu, penyaluran bansos difokuskan pada kelompok desil terbawah.
Adapun rincian sasaran penerima bansos tahun 2026 sebagai berikut:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Penerima PKH berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 4 dengan kuota sekitar 10 juta keluarga. Namun demikian, tidak seluruh keluarga dalam rentang desil tersebut otomatis menerima bantuan. Prioritas tetap diberikan kepada keluarga yang berada di desil paling bawah.
Bantuan Sembako
Program bantuan sembako menyasar keluarga dalam kelompok desil 1 sampai desil 5 dengan total kuota sekitar 18,2 juta keluarga. Sama seperti PKH, penyalurannya tidak mencakup seluruh keluarga dalam kelompok tersebut, melainkan diprioritaskan bagi desil terendah.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Bantuan iuran JKN diberikan kepada penduduk yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 5 dengan jumlah sasaran sekitar 96,8 juta jiwa. Penetapan penerima tetap mengutamakan masyarakat pada lapisan kesejahteraan terbawah.
Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa DTSEN terus diperbarui agar tingkat akurasinya semakin baik. Mengingat kuota bansos yang terbatas, penetapan rentang desil yang cukup lebar dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan data, baik inclusion error maupun exclusion error. Ke depan, penggunaan desil akan disesuaikan secara bertahap, yakni PKH diarahkan untuk desil 1, bantuan sembako untuk desil 1–2, dan PBI JKN untuk desil 1–4.
Lebih lanjut dijelaskan, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain kepemilikan aset, kondisi tempat tinggal, tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga, serta jumlah anggota keluarga. Semakin baik kondisi indikator tersebut, semakin tinggi tingkat kesejahteraan suatu keluarga.
Sebaliknya, keluarga dengan keterbatasan aset, kondisi rumah yang kurang layak, pendidikan dan pekerjaan yang rendah, serta jumlah anggota keluarga yang lebih banyak, cenderung masuk dalam kelompok desil terbawah. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan data atau perubahan desil, namun hasilnya dapat berupa kenaikan, penurunan, atau tetap. Karena itu, Pusdatin Kesos mengimbau masyarakat untuk memberikan data yang jujur agar penyaluran bansos tepat sasaran.(*)












