MADILOG.CO, JAKARTA – Alumni penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, bersama suaminya menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima lengkap dengan bunganya. Langkah ini diambil setelah pernyataan Dwi dalam sebuah video di media sosial yang memuat ucapan “cukup saya WNI, anak jangan” menjadi viral dan menuai sorotan publik.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, turut menanggapi polemik tersebut. Ia menyayangkan pernyataan yang beredar dan mengungkapkan bahwa suami Dwi, Arya Iwantoro, belum menyelesaikan kewajiban pengabdian yang menjadi salah satu syarat dalam program beasiswa LPDP.
Setelah adanya komunikasi antara Direktur Utama LPDP dan pihak keluarga penerima beasiswa, Arya menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana yang telah digunakan berikut bunga yang akan dihitung kemudian. Dalam Konferensi Pers APBN KiTa pada Senin (23/2), Purbaya menyampaikan harapannya agar para penerima dana LPDP menjaga sikap dan tidak merendahkan negara.
Meski demikian, hingga kini belum ada rincian resmi mengenai total dana maupun besaran bunga yang harus dikembalikan karena proses perhitungannya masih berlangsung.
Selain kewajiban pengembalian dana, Purbaya juga menegaskan kemungkinan pemberian sanksi berupa daftar hitam (blacklist). Artinya, pihak yang bersangkutan berpotensi tidak dapat lagi menjalin kerja sama atau hubungan profesional dengan pemerintah selama kebijakan tersebut diberlakukan.
Ia menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian pembiayaan negara yang ditujukan untuk pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu, setiap penerima beasiswa diharapkan memegang komitmen serta tanggung jawab atas amanah yang telah diberikan.(*)












