MADILOG.CO, JAKARTA – Pemerintah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan. Melalui program ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk mengungkapkan aset yang sebelumnya belum tercantum dalam laporan pajak, sehingga memperoleh kepastian hukum serta terhindar dari potensi sanksi administrasi di kemudian hari.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara harta PPS dan investasi PPS. Keduanya sama-sama berkaitan dengan pengungkapan aset, tetapi memiliki tujuan dan mekanisme berbeda.
Pengertian Harta PPS dan Investasi PPS
Harta PPS adalah seluruh kekayaan yang diungkapkan wajib pajak dalam program tersebut, seperti tanah, bangunan, rumah, emas, maupun aset lainnya yang sebelumnya belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Adapun investasi PPS merupakan penempatan dana hasil pengungkapan aset ke instrumen tertentu guna memperoleh tarif pajak final yang lebih rendah. Instrumen yang dimaksud antara lain Surat Berharga Negara (SBN), proyek hilirisasi sumber daya alam, serta investasi di sektor energi baru dan terbarukan.
Program PPS sendiri berlangsung selama enam bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, dan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021. Walaupun periode program telah selesai, pemahaman mengenai PPS tetap penting, khususnya bagi peserta yang masih memiliki kewajiban pelaporan realisasi investasi.
Perbedaan Utama Harta PPS dan Investasi PPS
- Tujuan dan fungsi
Harta PPS berfungsi sebagai basis data bagi otoritas pajak untuk mencatat aset yang diungkapkan. Dengan pelaporan tersebut, wajib pajak mendapatkan perlindungan serta kepastian terkait kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, investasi PPS bertujuan memberikan insentif berupa tarif pajak final lebih rendah, dengan syarat dana ditempatkan pada instrumen yang telah ditentukan pemerintah. Selain memperoleh insentif, penempatan dana ini juga mendukung pembiayaan pembangunan nasional, seperti infrastruktur dan pengembangan sektor sumber daya alam. - Mekanisme penempatan dana
Harta PPS tidak mewajibkan penempatan pada instrumen tertentu; aset tetap berada sesuai bentuk dan kepemilikannya.
Sebaliknya, investasi PPS mensyaratkan dana ditempatkan pada instrumen khusus yang ditetapkan pemerintah, seperti seri tertentu Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). - Kewajiban pelaporan dan jangka waktu
Harta PPS wajib dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan selama aset tersebut masih dimiliki.
Untuk investasi PPS, peserta harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik setiap tahun, dengan ketentuan masa penempatan (holding period) hingga lima tahun sesuai aturan yang berlaku.
Dengan memahami perbedaan keduanya, wajib pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya secara lebih tepat sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan ekonomi nasional.(*)












