Jaga Defisit di Bawah 3 Persen, Purbaya: Tak Perlu Naikkan Pajak

MADILOG.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menaikkan pajak penghasilan (PPh) karyawan, meski sebelumnya International Monetary Fund (IMF) menyarankan langkah tersebut sebagai salah satu opsi menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Purbaya menegaskan, selama ini pemerintah mampu mengelola defisit sesuai batas yang ditetapkan tanpa perlu mengerek tarif pajak pekerja. Menurutnya, perubahan tarif bukan prioritas, terutama ketika kondisi ekonomi belum sepenuhnya kuat.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan fiskal saat ini lebih diarahkan pada perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan, bukan pada penambahan beban tarif. Pemerintah berupaya menutup celah kebocoran penerimaan serta memperbaiki sistem administrasi perpajakan. Selain itu, strategi jangka panjang difokuskan pada mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami seiring ekspansi aktivitas usaha.

Sebelumnya, IMF dalam laporan Selected Issues Paper berjudul Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment memaparkan simulasi pembiayaan investasi publik. Dalam dokumen tersebut, IMF memperkirakan kebutuhan tambahan investasi sebesar 0,25 persen hingga 1 persen PDB selama 20 tahun ke depan.

Pada tahap awal, peningkatan investasi itu diasumsikan ditopang oleh pelebaran defisit anggaran. Selanjutnya, pembiayaan dilakukan melalui optimalisasi penerimaan negara, termasuk kemungkinan kenaikan bertahap PPh karyawan. IMF memperkirakan tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dapat dihimpun secara gradual guna menjaga defisit tetap dalam batas aman.

Namun, pemerintah menilai pendekatan tersebut belum perlu diterapkan saat ini.

Sebagai informasi, pajak penghasilan karyawan di Indonesia diatur dalam skema PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarifnya dimulai dari 5 persen untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta per tahun, meningkat menjadi 15 persen untuk rentang Rp60 juta–Rp250 juta, 25 persen untuk Rp250 juta–Rp500 juta, 30 persen untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan 35 persen bagi penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.(*)