Tak Ada Definisi Umrah Mandiri, Pemohon Minta MK Koreksi UU

MADILOG.CO, JAKARTA – Ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal dalam beleid tersebut dinilai belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang setara bagi jemaah, terutama jika dibandingkan dengan mereka yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji. Para pemohon berpandangan bahwa pengaturan tentang umrah mandiri dalam undang-undang justru menyisakan kekaburan norma yang berpotensi merugikan jemaah maupun penyelenggara resmi.

Definisi Dianggap Tidak Jelas

Kuasa hukum pemohon, Firman Adi Candra, menilai persoalan mendasar terletak pada tidak dicantumkannya definisi umrah mandiri dalam bagian ketentuan umum. Padahal, istilah tersebut digunakan berulang kali dalam berbagai pasal.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 47/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (9/2/2026), Firman menyatakan bahwa ketiadaan definisi itu menimbulkan kekosongan norma. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada hubungan hukum antara jemaah, PPIU, dan negara, sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan kejelasan perumusan peraturan.

Berpotensi Timbulkan Dualisme Aturan

Selain mempersoalkan Pasal 1, pemohon juga menggugat Pasal 86 ayat (1) huruf b yang mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri.

Koalisi menilai ketentuan tersebut membuka peluang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa sistem perizinan, pengawasan, dan sanksi yang setara dengan PPIU. Kondisi ini dinilai memunculkan dualisme rezim hukum dan berpotensi menciptakan perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak dalam situasi yang serupa.

Tak hanya itu, Pasal 87A, Pasal 88A, serta Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e juga turut diuji. Pemohon berpendapat pasal-pasal tersebut belum mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta perlindungan bagi jemaah yang memilih skema mandiri. Situasi ini dianggap sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi warga yang menunaikan ibadah umrah di luar PPIU.

Soroti Ketiadaan Aturan Peralihan

Pemohon juga menyoroti Pasal 97 yang dinilai tidak memuat ketentuan masa transisi maupun batas waktu pembentukan aturan pelaksana terkait umrah mandiri. Ketiadaan pengaturan peralihan itu disebut dapat memicu ketidakpastian hukum dalam praktik di lapangan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan permohonan mereka. Salah satu poin yang diminta adalah pencantuman definisi umrah mandiri secara tegas dalam Pasal 1.

Hakim Soroti Kerugian Konstitusional

Sidang pendahuluan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir. Dalam sesi nasihat, Ridwan menilai para pemohon belum menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang mereka klaim.

Menurutnya, dalil mengenai ketimpangan dan diskriminasi belum sepenuhnya menunjukkan keterkaitan langsung (causa verband) dengan kerugian yang dialami para pemohon.

Saldi Isra kemudian memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.