MADILOG.CO, JAKARTA –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dibentuk untuk memastikan masyarakat Indonesia memperoleh akses layanan kesehatan yang layak. Keberadaan BPJS Kesehatan berperan penting sebagai fondasi utama dalam sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.
Namun, manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan tidak bersifat tanpa batas. Terdapat sejumlah penyakit dan layanan medis tertentu yang tidak masuk dalam cakupan jaminan pembiayaan. Pembatasan ini diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur secara tegas oleh pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan adanya 21 jenis penyakit dan pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari manfaat jaminan BPJS Kesehatan.
Adapun 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Penyakit yang tergolong sebagai wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang bersifat kosmetik atau estetika, termasuk operasi plastik.
- Tindakan perataan gigi, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan dan kekerasan seksual.
- Kondisi kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Penyakit yang timbul akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika.
- Pengobatan yang berkaitan dengan infertilitas atau kemandulan.
- Penyakit atau cedera akibat peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Tindakan medis atau pengobatan yang masih bersifat uji coba atau eksperimental.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
- Penyediaan alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
- Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai dengan hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan במסגרת kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan lainnya.
- Pelayanan lain yang tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.(*)












