MADILOG.CO, JAKARTA – Pemerintah kembali meneguhkan komitmennya dalam memperkuat identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penggunaan seragam batik Korpri. Memasuki tahun 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan ketentuan terbaru yang mengatur pemakaian batik Korpri bagi seluruh ASN di Indonesia.
Kebijakan ini diarahkan untuk menumbuhkan rasa kebersamaan, memperkokoh soliditas, serta menegaskan jati diri ASN sebagai satu kesatuan korps nasional. Dalam konteks tersebut, batik Korpri tidak sekadar menjadi pakaian dinas, tetapi juga simbol profesionalisme, persatuan, dan pengabdian ASN kepada negara.
Seragam batik Korpri diberlakukan bagi seluruh Pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK, tanpa memandang jabatan, instansi, ataupun wilayah tugas. Ketentuan ini bersifat nasional dan mencakup ASN yang bertugas di dalam negeri maupun di perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Pengaturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam batik Korpri. Dalam edaran ini, Kepala BKN menetapkan sejumlah waktu tertentu yang mewajibkan ASN mengenakan batik Korpri.
Pada ketentuan huruf a, dijelaskan bahwa ASN di seluruh Indonesia, termasuk perwakilan NKRI di luar negeri, diwajibkan mengenakan seragam batik Korpri pada:
- Setiap hari Kamis
- Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang
- Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai peraturan perundang-undangan
Sementara itu, pada huruf b, Kepala BKN mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah agar aktif mendorong kepatuhan ASN terhadap ketentuan tersebut. PPK juga diberikan ruang untuk menetapkan tambahan waktu penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik instansi masing-masing.
Penegasan kebijakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, saat acara pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).
Prof. Zudan menegaskan bahwa seragam Korpri merupakan identitas resmi ASN yang berlaku secara nasional, tanpa membedakan latar belakang instansi atau wilayah kerja. Ia menyebutkan bahwa penggunaan seragam Korpri merupakan bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan identitas ASN di seluruh Indonesia, mulai dari kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa batik Korpri menjadi simbol persatuan sekitar 6,5 juta ASN di tanah air sekaligus sarana memperkuat rasa memiliki terhadap Korpri sebagai satu-satunya organisasi profesi ASN.(*)












