MADILOG.CO, JAKARTA – Pemerintah bersama PT PLN (Persero) telah menetapkan besaran tarif token listrik bagi pelanggan prabayar yang berlaku untuk periode 26 Januari hingga 1 Februari 2026. Dalam skema prabayar ini, pelanggan dapat membeli token listrik dengan nominal bervariasi, mulai dari puluhan ribu rupiah hingga maksimal Rp 1 juta, menyesuaikan kebutuhan konsumsi masing-masing.
Token yang dibeli akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh). Setelah pelanggan memasukkan 20 digit kode token ke meteran listrik melalui tombol yang tersedia, jumlah kWh yang diperoleh akan langsung muncul pada layar meter.
Besaran kWh yang diterima setiap pelanggan berbeda-beda, tergantung pada golongan tarif, peruntukan listrik (rumah tangga, bisnis, industri), serta daya listrik atau volt ampere (VA) yang digunakan.
Tarif Listrik PLN Periode 26 Januari–1 Februari 2026
Berikut rincian tarif listrik prabayar yang berlaku pada periode tersebut:
Pelanggan rumah tangga
- R-1/TR 900 VA (RTM): Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Fasilitas pemerintah dan penerangan jalan
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Pelayanan sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Rumah tangga bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Cara Menghitung kWh dari Token Listrik
Perlu diketahui, nilai token listrik yang dibeli akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai ketentuan masing-masing daerah. Sebagai contoh, tarif PPJ di DKI Jakarta adalah:
- Hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- Daya 3.500–5.500 VA: 3 persen
- Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen
Rumus perhitungan kWh yang diperoleh adalah:
(Nominal token – PPJ daerah) ÷ tarif listrik = jumlah kWh
Contoh Perolehan kWh Token Rp 50.000 dan Rp 100.000 (Jakarta)
Token Rp 50.000
- Rumah tangga 900 VA: sekitar 36,09 kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: sekitar 33,78 kWh
- Rumah tangga 3.500–5.500 VA: sekitar 28,54 kWh
- Rumah tangga di atas 6.600 VA: sekitar 28,24 kWh
Token Rp 100.000
- Rumah tangga 900 VA: sekitar 72,19 kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: sekitar 67,56 kWh
- Rumah tangga 3.500–5.500 VA: sekitar 57,07 kWh
- Rumah tangga di atas 6.600 VA: sekitar 56,49 kWh
Dengan memahami struktur tarif serta potongan pajak daerah, pelanggan dapat memperkirakan kebutuhan token listrik secara lebih tepat sesuai pola konsumsi masing-masing.(*)












