Rencana Batas 10 Tabung LPG 3 Kg Per KK Tuai Catatan dari Ekonom

 

MADILOG.CO, JAKARTA – Ekonom Universitas Andalas (Unand) Syafruddin Karimi menilai rencana pembatasan pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap Kartu Keluarga (KK) berpotensi menekan konsumsi berlebih sekaligus meredam praktik pembelian borongan. Namun, ia menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut tidak bisa hanya bertumpu pada pembatasan jumlah.

Menurut Syafruddin, efektivitas kebijakan justru sangat ditentukan oleh ketepatan sasaran penerima subsidi serta kekuatan sistem pengawasan di lapangan. Tanpa dua aspek tersebut, pembatasan angka dinilai tidak akan berjalan optimal.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Unand itu juga mengingatkan adanya risiko ketidakadilan apabila batas pembelian diterapkan secara seragam. Rumah tangga dengan jumlah anggota besar maupun usaha mikro rumahan yang bergantung pada LPG 3 kg untuk kegiatan ekonomi bisa terdampak lebih berat. Di sisi lain, kelompok masyarakat mampu masih berpeluang mengakali aturan melalui peminjaman identitas, pembelian di lokasi berbeda, atau bekerja sama dengan pengecer nakal.

“Pembatasan maksimal 10 tabung LPG 3 kilogram per bulan per KK memang dapat menekan konsumsi berlebih dan pembelian borongan. Namun, kunci keberhasilannya ada pada desain penargetan dan kualitas pengawasan, bukan semata-mata pada angka batas,” ujar Syafruddin saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).

Ia pun mendorong agar kebijakan tersebut dibarengi dengan sistem distribusi tertutup melalui pencatatan transaksi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK. Selain itu, pengawasan pemerintah terhadap pangkalan dan subpangkalan LPG perlu diperketat untuk menutup celah kecurangan.

Syafruddin juga mengusulkan adanya fleksibilitas bagi usaha mikro dan rumah tangga rentan agar tetap dapat mengakses LPG 3 kg melebihi batas yang ditentukan, selama mereka terverifikasi dan berada di bawah pengawasan ketat. Tanpa paket kebijakan yang komprehensif, pembatasan justru berisiko memicu pasar gelap, antrean panjang, serta kenaikan harga di tingkat konsumen, sementara kebocoran subsidi hanya berubah bentuk, bukan benar-benar hilang.

Sebagai informasi, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mengusulkan pengetatan pembelian LPG 3 kg melalui skema pembatasan maksimal 10 tabung per bulan untuk satu KK. Rencana ini ditargetkan mulai diterapkan pada kuartal II-2026.

Dalam paparan Wakil Direktur Utama PPN Achmad Muchtasyar, penyaluran LPG bersubsidi pada kuartal I-2026 masih menggunakan skema yang berlaku saat ini. Selanjutnya, pada tahap berikutnya akan diberlakukan pembatasan pembelian berdasarkan segmen atau tingkat desil, dengan batas maksimal tetap 10 tabung per bulan per KK.

Achmad menambahkan, kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan lanjutan, termasuk kemungkinan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram.

Ia pun meminta dukungan DPR agar pemerintah dapat segera menetapkan regulasi yang lebih ketat dalam mengendalikan penggunaan LPG bersubsidi, termasuk melalui pembaruan pengaturan berbasis desil. Dengan aturan yang lebih rinci dan tepat sasaran, pemanfaatan LPG subsidi diharapkan dapat dikelola dan diawasi dengan lebih baik, bahkan ditekan volumenya.

Adapun Pertamina mencatat realisasi penyerapan kuota subsidi LPG 3 kg sepanjang 2025 mencapai 8,51 juta ton. Angka tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan kuota subsidi revisi 2025 sebesar 8,5 juta ton, namun masih lebih tinggi dibandingkan kuota yang ditetapkan dalam APBN 2025 sebesar 8,17 juta ton.(*)