Harapan Kenaikan Gaji ASN Masih Terbuka, Keputusan Tunggu Kondisi APBN

MADILOG.CO, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) berpeluang menerima peningkatan pendapatan. Isu kenaikan gaji ini telah masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Meski demikian, realisasi kebijakan tersebut masih sangat bergantung pada keputusan Bendahara Negara dan kesiapan fiskal pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membenarkan bahwa rencana peningkatan kesejahteraan ASN telah tercantum dalam Perpres tersebut. Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa dalam dokumen RKP 2025, kebijakan kenaikan gaji masuk sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang dicanangkan pemerintah, tepatnya berada pada urutan keenam.

Dalam perencanaan itu, penyesuaian gaji tidak hanya menyasar ASN secara umum, tetapi juga mencakup TNI, Polri, serta pejabat negara. Pemerintah memprioritaskan sejumlah kelompok ASN, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, sebagai sasaran utama peningkatan pendapatan.

Sebagai tindak lanjut, Menteri PANRB bersama Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto telah bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (29/12/2025). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan tersebut membahas berbagai agenda strategis, termasuk usulan penyesuaian gaji ASN. Rini mengakui bahwa topik kenaikan gaji menjadi salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa wacana kenaikan gaji ASN masih memerlukan kajian lanjutan. Pemerintah perlu mencermati kondisi keuangan negara serta pergerakan indikator ekonomi dalam beberapa waktu ke depan sebelum mengambil keputusan. Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025), Purbaya menyebutkan bahwa pemerintah membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan tambahan untuk menilai kelayakan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pembahasan yang lebih mendalam baru dapat dilakukan pada triwulan II, saat dampak berbagai faktor terhadap belanja negara sudah terlihat lebih jelas. Dengan kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pada 2026, ketentuan gaji ASN masih akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Sebelumnya, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8 persen pada 2024.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang dibayarkan setiap bulan. Besaran tukin disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi di masing-masing kementerian dan lembaga, bahkan hingga tingkat unit organisasi atau direktorat.

Rini menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya mendukung peningkatan kesejahteraan ASN sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Karena itu, hingga saat ini pemerintah belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat direalisasikan pada 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga menegaskan masih diperlukan kajian menyeluruh terkait ruang fiskal APBN, kondisi ekonomi, serta dampak kebijakan terhadap belanja negara. Pernyataan ini sekaligus meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai kenaikan gaji PNS secara otomatis pada 2026.

Dengan demikian, gaji ASN pada 2026 diperkirakan masih mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Adapun rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.(*)