Aturan Baru Upacara Bendera Sekolah 2026, Ini Isi Lengkap SE Kemendikdasmen

Ilustrasi madilog.co

 

MADILOG.CO, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pendidikan karakter kebangsaan sejak usia sekolah. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 23 Januari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia yang mendorong pengaktifan kembali upacara bendera sebagai sarana strategis untuk menumbuhkan nasionalisme, kedisiplinan, serta semangat patriotisme di kalangan peserta didik.

Dalam surat edaran yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu, Kemendikdasmen memuat tiga poin utama yang wajib diterapkan oleh satuan pendidikan.

Pertama, sekolah diminta kembali menyelenggarakan upacara bendera secara rutin setiap Senin pagi. Upacara ini diharapkan menjadi fondasi pembiasaan disiplin sekaligus penanda awal pekan belajar bagi peserta didik.

Kedua, pemerintah menetapkan penyeragaman pembacaan “Ikrar Pelajar Indonesia” dalam rangkaian upacara. Seluruh sekolah diwajibkan menggunakan teks ikrar resmi yang dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Ikrar tersebut memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga kerukunan dengan sesama, serta menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air.

Ketiga, sebagai bagian dari penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional. Lagu ini diperkenalkan sebagai sarana edukatif untuk menanamkan nilai toleransi dan kebersamaan, dan dapat diunduh oleh sekolah melalui laman resmi yang telah disediakan Kemendikdasmen.

Langkah ini sejalan dengan pendekatan pendidikan karakter yang menekankan pentingnya pembiasaan dalam proses belajar. Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional, pernah menegaskan bahwa pendidikan tidak semata-mata berorientasi pada kecerdasan intelektual, melainkan juga pada pembentukan budi pekerti dan karakter. Nilai-nilai sederhana yang terkandung dalam Ikrar Pelajar—seperti menghormati orang tua dan hidup rukun dengan sesama—mencerminkan esensi pendidikan karakter yang ia gagas.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan pemikiran filsuf Yunani Kuno, Aristoteles, yang menyatakan bahwa keunggulan bukanlah hasil dari satu tindakan, melainkan buah dari kebiasaan yang dilakukan secara berulang. Dalam konteks ini, pelaksanaan upacara bendera setiap Senin bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sarana membangun kebiasaan disiplin dan rasa cinta tanah air pada diri siswa sejak dini.

Penerbitan surat edaran ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pemerintah berharap seluruh Kepala Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan meneruskannya kepada kepala sekolah di wilayah masing-masing, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia.(*)