MADILOG.CO, JAKARTA – Pemerintah tengah menelusuri kejelasan status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan asal Indonesia yang disebut-sebut menjadi anggota militer Amerika Serikat. Penelusuran serupa juga dilakukan terhadap sejumlah nama lain yang dikabarkan bergabung dengan militer Rusia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan posisi hukum mereka sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia.
Perhatian publik terhadap kasus ini meningkat setelah pemberitaan dan unggahan di media sosial menyebar luas. Situasi tersebut memicu perdebatan mengenai kemungkinan hilangnya status kewarganegaraan Indonesia secara otomatis bagi mereka yang bergabung dengan militer asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Moskow guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menanggapi polemik yang berkembang, Yusril menegaskan bahwa kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak serta-merta terjadi meskipun aturan hukumnya telah diatur secara jelas. Ia merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku otomatis.
Menurut Yusril, setiap norma hukum harus dijalankan melalui prosedur administratif yang sah. Sama halnya dengan perkara pidana yang memerlukan putusan pengadilan, penetapan hilangnya kewarganegaraan juga harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum.
“Keputusan tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara. Sejak pengumuman itulah akibat hukum baru berlaku,” ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri yang diumumkan secara resmi, maka individu yang bersangkutan secara hukum masih diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Yusril menambahkan, pemerintah akan menangani persoalan ini secara cermat dan proaktif sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta tidak akan mendasarkan langkahnya pada asumsi maupun tekanan opini publik. (*)












